KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr. Wb
Puji syukur kepada Allah SWT, karena atas limpahan rahmat
dan hidayahNya penyusun mampu menyelesaikan makalah yang
berjudul “Perbandingan Pendidikan di Indonesia” Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan
Pendidikan, serta memberikan
pengetahuan baru bagi penyusun dan pembaca mengenai perbandingan
pendidikan di Indonesia pada masa lalu dan sekarang.
Terimakasih penyusun ucapkan kepada pihak yang telah membantu, sehingga makalah
ini dapat tersusun
dengan baik, diantaranya:
1. Ustdz.
Ulfa,M.Pd.I.selaku
dosen Perabandingan
pendidikan
2. Teman
sejawat yang telah menyumbangkan ilmu dan informasinya.
Semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi penyusun khususnya dan orang lain yang telah
membaca makalah ini umumnya.
Penyusun menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat penyusun harapkan
dengan tujuan agar makalah ini menjadi
lebih
baik. Aamiin.
Wassalamu’alaikumWr. Wb
|
Bojonegoro,
05 April 2016
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………….. i
DAFTAR
ISI
…………………………………………………………………. ii
BAB
1 PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
……………………………………………….. 1
B.
Rumusan Masalah
……………………………………………. 2
C.
Tujuan Pembahasan …………………………………………... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Pada Masa Pemerintahan Kolonial Belanda ……… 3
B.
Pendidikan Masa Orde Lama
…………………………………. 8
C.
Pendidikan Pada Masa Orde Baru
……………………………. 11
D.
Pendidikan Pada Masa Reformasi
……………………………. 15
E.
Pendidikan Indonesia saat ini
…………………………………. 21
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ………………………………………………..... 28
B.
Saran
....................................................................................... 28
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………........................ 29
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa
depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah
kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus
diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan
tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem
pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian untuk
menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah
seyogyanya sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap
perubahan juga harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab
tantangan zaman.
Dengan lahirnya orde baru dan tumpasnya
pemberontakan PKI, maka mulailah suatu era baru dalam usaha menempatkan
pendidikan sebagai suatu usaha untuk menegakkan cita-cita proklamasi 17 agustus
1945. Banyak usaha-usaha yang memerlukan kerja keras dalam rangka untuk
mewujudkan suatu sistem pendidikan yangb betul-betul sesuai dengan tekad orde
baru sebagai orde pembangunan. Namun pada masa inipun pendidikan belum
dikatakan berhasil sepenuhnya, maka pada masa berikutnya yaitu masa reformasi
diperlukan adanya pembenahan, baik dalam bidang kurikulum, dimana kurikulum
harus ditinjau paling sedikit lima tahun.
B. Perumusan
Masalah
1. Bagaimana
pendidikan pada masa orde lama dan masa orde baru ?
2. Bagaimana
pendidikan pada masa reformasi?
3. Kurikulum apa
saja yang digunakan pada masa orde baru dan reformasi?
4. Bagaimana
pendidikan Indonesia saat ini ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui
pendidikan masa orde lama dan masa orde baru.
2. Untuk
mengetahui pendidikan pada masa reformasi.
3. Untuk
mengetahui kurikulum-kurikulum yang digunakan pada masa orde baru dan
reformasi.
4. Untuk
mengetahui pendidikan Indonesia saat ini
BAB II
PERBANDINGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
A. Pendidikan Pada
Masa Pemerintahan Kolonial Belanda
Penjajah
Belanda dalam perjalanan sejarahnya menunjukkan bagaimana ia menerapkan
kebijakan pendidikan yang diskriminatif dan menghalangi pertumbuhan pendidikan
lokal masyarakat yang sudah ada. Pada 1882, Belanda membentuk pristerraden yang
mendapat tugas mengawasi pengajaran agama di pesantren-pesantren. Pada 1925,
Belanda mengeluarkan peraturan bahwa orang yang akan memberi pengajaran harus
minta izin dulu. Pada 1925, terbit goeroe-ordonnantie yang menetapkan bahwa
para kiai yang akan memberi pelajaran, cukup memberitahukan kepada pihak
Belanda. Peraturan-peraturan itu semua merupakan rintangan perkembangan
pendidikan yang diselenggarakan oleh para pengikut agama Islam.
Komisaris
Jenderal pada masa tersebut cukup menaruh perhatian di bidang pendidikan.
Terbukti setelah beberap waktu berselang dari proses serah terima daerah
jajahan dari pihak Inggris ke pihak Belanda, ia menunjuk CGC Reinwardt sebagai
Direktur Pengajaran. Pada tahun terakhir di masa pemerintahannya, dikeluarkan
peraturan persekolahan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai pengawasan dan
penyelenggaraan pengajaran. Sayangnya, ide-ide Daendels pada masa sebelumnya
yang ingin memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk jajahan
tidak dilanjutkan pada masa ini. Hal tersebut sangat jelas karena dalam
ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pada masa ini sangatlah sedikit yang
membahas masalah pengajaran untuk penduduk jajahan. Salah satunya adalah peraturan
umum tentang pendidikan sekolah yang berisi bahwa pendidikan hanya untuk orang
Belanda saja. Dan bahkan peraturan ini berlaku hingga tahun terakhir
pemerintahan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Meski pada tahun 1818 telah
dikeluarkan Regeringsreglement untuk Hindia Belanda yang isinya antara lain
membahas bahwa semua sekolah di Hindia Belanda dapat dimasuki baik orang Eropa
maupun penduduk jajahan. Namun pada kenyataannya yang memasuki sekolah sekolah
tersebut hanya sedikit sekali yang berasal dari kalangan pribumi.
Pada
tahun 1817, didirikan sekolah dasar khusus untuk anak-anak dari golongan bangsa
Belanda (Europeese Lagere School). Bahasa pengantar di sekolah-sekolah tersebut
adalah bahasa Belanda dan sistem maupun kurikulumnya disesuaikan dengan yang
berlaku di Belanda agar tetap sinergis dengan sekolah lanjutan di Belanda.
Sekolah ini semakin banyak didirikan di berbagai daerah sejalan dengan semakin
banyak pula orang Belanda yang datang ke bumi nusantara sambil membawa
keluarganya ikut serta. Pendirian ELS ini tidak hanya dilakukan oleh pihak
pemerintah, melainkan juga pihak swasta seperti zending dll.
Menurut
Kartodirdjo (1987) sistem pendidikan yang dualitas pada masa ini juga membuat
garis pemisah yang tajam antara dus subsistem: sistem sekolah Eropa dan sistem
sekolah pribumi. Tetapi pada tahun 1892 akhirnya dilakukan restrukturisasi
terhadap persekolahan karena kebutuhan yang sangat besar terhadap pegawai
rendahan yang bisa berbahasa Belanda, sebagaimana berikut:
1. Sekolah
kelas satu (ongko sidji) atau eerste klasse untuk anak-anak golongan priyayi
dengan pelajaran bahasa Belanda
2. Sekolah
kelas dua (ongko loro) atau tweede klasse untuk rakyat kebanyakan tanpa
pelajaran bahasa Belanda.
Menurut Soemanto
dan Sooyarno dalam Rifa’i konteks pendidikan dan pengajaran ini pada prinsipnya
adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan di kantor-kantor pamong praja
atau kantor-kantor yang lain.
Di zaman pemerintahan Hindia-Belanda
ini, terdapat tiga jenis tingkatan pendidikan, yaitu pendidikan rendah,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan lebih dikhususkan pada
anak-anak golongan priyayi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penduduk yang
lebih rendah status sosialnya dapat mudah ditundukkan karena pemerintah Belanda
telah memegang golongan priyayi yang merupakan kaum elit.
Menurut Ary Gunawan dalam Rifa’i,
prinsip kebijakan pendidikan kolonial yaitu:
1.
Pemerintah
kolonial berusaha tidak memihak salah satu agama tertentu.
2.
Pendidikan
diarahkan agar para lulusannya menjadi pencari kerja, terutama demi kepentingan
kaum penjajah.
3.
Sistem
persekolahan disusun berdasarkan stratifikasi sosial yang ada dalam masyarakat.
4.
Pendidikan
diarahkan untuk membentuk golongan elite sosial (penjilat penjajah) Belanda.
5.
Dasar pendidikannya
adalah dasar pendidikan Barat dan berorientasi pada pengetahuan dan kebudayaan
barat.
Kesempatan mendapatkan pendidikan
diutamakan kepada anak-anak bengsawan bumiputera serta tokoh-tokoh terkemuka
dan pegawai kolonial yang diharapkan kelak akan menjadi kader pemimpin yang
berjiwa kebarat-baratan atau condong ke Belanda dan merupakan kelompok elite
yang terpisah dengan masyarakatnya sendiri. Mereka akan menjadi penyambung
tangan-tangan penjajah sebagai upaya Belanda untuk memerintah secara tidak
langsung kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dengan adanya Politik Etis, terjadi
perubahan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bahasa Belanda mulai
diberikan pula di sekolah Kelas I dan sekolah-sekolah guru. Mr. JH. Abendanon
menginginkan kursus/sekolah kejuruan (vak), termasuk juga sekolah bagi kaum
wanita (bersama dengan Van Deventer, Abendanon, menaruh perhatian pada usaha
R.A. Kartini). Sekolah teknik pertama kali dibuka pada 1909. Untuk membuka
kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak bumiputera ke sekolah-sekolah atau
melanjutkan sekolah, di antaranya dibuka sekolah voorklas di MULO (kelas
persiapan ke MULO). Sekolah-sekolah desa diperbanyak. Namun demikian, masih ada
perbedaan pelayanan bagi anak-anak bumiputera dengan anak-anak Belanda, yaitu
diturunkannya uang sekolah (hanya) untuk sekolah Belanda. Anak-anak Indonesia
diterima di sekolah Belanda masih dengan ragu-ragu sehingga dengan dalih yang
dibuat-buat akhirnya anak-anak Indonesia banyak yang tidak diterima di
sekolah-sekolah Belanda.
Secara tegas, tujuan pendidikan selama
periode kolonial Belanda memang tidak pernah dinyatakan, tetapi dari
uraian-uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pendidikan antara
lain adalah untuk memenuhi keperluan tenaga buruh kasar kaum modal Belanda, di samping
ada sebagian yang dilatih dan dididik untuk menjadi tenaga-tenaga administrasi,
tenaga teknik, tenaga pertanian, dan lain-lain yang dianggap sebagai
pekerja-pekerja kelas dua atau kelas tiga.
Menurut Ki Hajar Dewantara dalam salah
satu pidatonya mengatakan bahwa Politik Etis penjajah sepertinya akan lunak
dengan kemajuan pendidikan pribumi, tetapi tetap saja pola kebijakan pendidikan
kolonial tersebut menunjukkan sifat intelektualis, alitis, individualis dan
materialis.
Setelah 1870, tak ada lagi pusat-pusat
karena pendidikan dan pengajaran semakin diperluas. Pada 1871, keluarlah UU
Pendidikan yang pertama, yaitu pendidikan dan pengajaran makin diarahkan kepada
kepentingan penduduk bumiputra. Secara tidak langsung, pengaruh Politik Etis
terutama bidang pendidikan memberikan dampak positif bagi munculnya kaum
pendidik dan pergerakan Indonesia. Kesadaran akan pentingnya pendidikan dan
kemajuan bagi rakyat Indonesia dapat ditengarai dengan kemunculan tokoh-tokoh
pergerakan dan tokoh yang memerhatikan pendidikan bagi rakyat.
B.
Pendidikan Masa
Orde Lama
Secara umum pendidikan orde lama sebagai wujud
interpretasi pasca kemerdekaan di bawah kendali kekuasaan Soekarno cukup
memberikan ruang bebas terhadap pendidikan. Pemerintahan yang berasaskan
sosialisme menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan akan dibentuk dan
dijalankan demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang.
Pada prinsipnya konsep sosialisme dalam pendidikan memberikan dasar bahwa
pendidikan merupakan hak semua kelompok masyarakat tanpa memandang kelas
sosial. Pada masa ini Indonesia mampu mengekspor guru ke negara tetangga, dan
banyak generasi muda yang disekolahkan di luar negeri dengan tujuan agar mereka
kelak dapat kembali ke tanah air untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka
dapat. Tidak ada halangan ekonomis yang merintangi seseorang untuk belajar di
sekolah, karena diskriminasi dianggap sebagai tindakan kolonialisme. Pada saat
inilah merupakan suatu era di mana setiap orang merasa bahwa dirinya sejajar
dengan yang lain, serta setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Orde lama berusaha membangun masyarakat sipil
yang kuat, yang berdiri di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara
sesama warga negara, termasuk dalam bidang pendidikan. Sesungguhnya, inilah
amanat UUD 1945 yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan nasional
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak pemikir-pemikir yang lahir pada
masa itu, sebab ruang kebebasan betul-betul dibuka dan tidak ada yang mendikte
peserta didik. Tidak ada nuansa kepentingan politik sektoral tertentu untuk
menjadikan pendidikan sebagai alat negara maupun kaum dominan pemerintah.
Seokarno pernah berkata: “…sungguh alangkah hebatnya kalau tiap-tiap guru di
perguruan taman siswa itu satu persatu adalah Rasul Kebangunan! Hanya guru yang
dadanya penuh dengan jiwa kebangunan dapat ‘menurunkan’ kebangunan ke dalam
jiwa sang anak,”
Dari perkataan Soekarno itu sangatlah jelas
bahwa pemerintahan orde lama menaruh perhatian serius yang sangat tinggi untuk
memajukan bangsanya melalui pendidikan.
Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara
dikembangkan pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas
kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal
sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso sung tulodho, ing
madyo mangun karso, tut wuri handayani” pada 1950 diundangkan pertama kali
peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (jo)
menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di
sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi,
dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU
No. 19/1965 tentang Pokok-Pokok Sitem Pendidikan Nasional Pancasila. Pada masa
akhir pendidikan Presiden Soekarno, 90 % bangsa Indonesia berpendidikan SD.
Jika kita berbicara tentang kurikulum, maka
sudah sepatutnya kita membicarakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya:
1.
Rentang Tahun
1945-1968
Kurikulum pertama yang lahir pada masa
kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan” artinya
rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari
orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan, asas
pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal
dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun
1950. Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan
pikiran. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan
bermasyarakat.
Pada masa tersebut siswa lebih diarahkan
bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat. Proses pendidikan sangat
kental dengan kehidupan sehari-hari. Aspek afektif dan psikomotorik lebih
ditekankan dengan pengadaan pelajaran kesenian dan pendidikan jasmani. Oleh
karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bela
negara.
2.
Rencana
Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata
pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Silabus mata
pelajarannya jelas sekali, dan seorang guru mengajar satu mata pelajaran. Pada
masa ini memang kebutuhan peserta didik akan ilmu pengetahuan lebih
diperhatikan, dan satuan mata pelajaran lebih dirincikan. Namun, dalam
kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek
sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja
yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan
standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
3.
Kurikulum 1964
Fokus kurikulum 1964 adalah pada pengembangan
daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Panca wardhana). Mata
pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keterampilan, dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih
menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Pada kurikulum
1964 ini, arah pendidikan mulai merambah lingkup praksis. Dalam pengertian
bahwa setiap pelajaran yang diajarkan disekolah dapat berkorelasi positif
dengan fungsional praksis siswa dalam masyarakat.
C.
Pendidikan Pada
Masa Orde Baru
Orde baru berlangsung dari tahun 1968 hingga
1998, dan dapat dikatakan sebagai era pembangunan nasional. Dalam bidang
pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan dasar, terjadi suatu loncatan yang
sangat signifikan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Pendidikan Dasar.
Namun, yang disayangkan adalah pengaplikasian inpres ini hanya berlangsung dari
segi kuantitas tanpa diimbangi dengan perkembangan kualitas. Yang terpenting
pada masa ini adalah menciptakan lulusan terdidik sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan
kualitas pengajaran dan hasil didikan.
Pelaksanaan pendidikan pada masa orde baru
ternyata banyak menemukan kendala, karena pendidikan orde baru mengusung
ideologi “keseragaman” sehingga memampatkan kemajuan dalam bidang pendidikan.
EBTANAS (evaluasi belajar tahap akhir nasional), UMPTN, menjadi seleksi
penyeragaman intelektualitas peserta didik.
Pada pendidikan orde baru kesetaran dalam
pendidikan tidak dapat diciptakan karena unsur dominatif dan submisif masih
sangat kental dalam pola pendidikan orde baru. Pada masa ini, peserta didik
diberikan beban materi pelajaran yang banyak dan berat tanpa memperhatikan
keterbatasan alokasi kepentingan dengan faktor-faktor kurikulum yang lain untuk
menjadi peka terhadap lingkungan. Beberapa hal negatif lain yang tercipta pada
masa ini adalah:
1.
Produk-produk pendidikan diarahkan untuk
menjadi pekerja. Sehingga, berimplikasi pada hilangnya eksistensi manusia yang
hidup dengan akal pikirannya (tidak memanusiakan manusia).
2.
Lahirnya kaum terdidik yang tumpul akan kepekaan
sosial, dan banyaknya anak muda yang berpikiran positivistic
3.
Hilangnya kebebasan berpendapat.
Pemerintah
orde baru yang dipimpin oleh Soeharto megedepankan motto “membangun manusia
Indonesia seutuhnya dan Masyarakat Indonesia”. Pada masa ini seluruh bentuk
pendidikan ditujukkan untuk memenuhi hasrat penguasa, terutama untuk
pembangunan nasional. Siswa sebagai peserta didik, dididik untuk menjadi
manusia “pekerja” yang kelak akan berperan sebagai alat penguasa dalam
menentukan arah kebijakan negara. Pendidikan bukan ditujukan untuk
mempertahankan eksistensi manusia, namun untuk mengeksploitasi intelektualitas
mereka demi hasrat kepentingan penguasa.
Kurikulum-kurikulum
yang digunakan pada masa orde baru yaitu sebagai berikut:
a.
Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi
materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan
kecakapan khusus. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak mengaitkan
dengan permasalahan faktual di lapangan.
Pada masa ini siswa hanya berperan sebagai
pribadi yang masif, dengan hanya menghapal teori-teori yang ada, tanpa ada
pengaplikasian dari teori tersebut. Aspek afektif dan psikomotorik tidak
ditonjolkan pada kurikulum ini. Praktis, kurikulum ini hanya menekankan
pembentukkan peserta didik hanya dari segi intelektualnya saja.
b.
Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar
pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO (management by objective).
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah “satuan
pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan
pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional umum (TIU), tujuan
instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan
belajar-mengajar, dan evaluasi.
Pada kurikulum ini peran guru menjadi lebih
penting, karena setiap guru wajib untuk membuat rincian tujuan yang ingin
dicapai selama proses belajar-mengajar berlangsung. Tiap guru harus detail
dalam perencanaan pelaksanaan program belajar mengajar. Setiap tatap muka telah
di atur dan dijadwalkan sedari awal. Dengan kurikulum ini semua proses belajar
mengajar menjadi sistematis dan bertahap.
c.
Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung “process skill
approach”. Proses menjadi lebih penting dalam pelaksanaan pendidikan.
Peran siswa dalam kurikulum ini menjadi mengamati sesuatu, mengelompokkan,
mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif
(CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). CBSA memposisikan
guru sebagai fasilitator, sehingga bentuk kegiatan ceramah tidak lagi ditemukan
dalam kurikulum ini. Pada kurikulum ini siswa diposisikan sebagai subjek dalam
proses belajar mengajar. Siswa juga diperankan dalam pembentukkan suatu
pengetahuan dengan diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat, bertanya, dan
mendiskusikan sesuatu.
d.
Kurilukum 1994
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk
memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984.
Pada kurikulum ini bentuk opresi kepada siswa mulai terjadi dengan beratnya
beban belajar siswa, dari muatan nasional sampai muatan lokal. Materi muatan
lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah
kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.
Berbagai kepentingan kelompok-kelompok
masyarakat juga mendesak agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Akhirnya,
Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Siswa dihadapkan dengan
banyaknya beban belajar yang harus mereka tuntaskan, dan mereka tidak memiliki
pilihan untuk menerima atau tidak terhadap banyaknya beban belajar yang harus
mereka hadapi.
D.
Pendidikan Pada
Masa Reformasi
Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup
besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat
reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi.
Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama)
menjadi desentralistik. Pada masa ini pemerintah menjalankan amanat UUD 1945
dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan belanja negara.
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah, yang diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pendidikan digiring pada
pengembangan lokalitas, di mana keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat
dapat berperan aktif dalam pelaksanaan satuan pendidikan.
Pendidikan di era reformasi 1999 mengubah wajah
sistem pendidikan Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan ini pendidikan
menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan
model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan
sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis
Kompetensi”.
Memasuki tahun 2003 pemerintah membuat UU No.20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989.,
dan sejak saat itu pendidikan dipahami sebagai:
“usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
pendidikan di masa reformasi juga belum
sepenuhnya dikatakan berhasil. Karena, pemerintah belum memberikan kebebasan
sepenuhnya untuk mendesain pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
lokal, misalnya penentuan kelulusan siswa masih diatur dan ditentukan oleh
pemerintah. Walaupun telah ada aturan yang mengatur posisi siswa sebagai subjek
yang setara dengan guru, namun dalam pengaplikasiannya, guru masih menjadi
pihak yang dominan dan mendominasi siswanya, sehingga dapat dikatakan bahwa
pelaksanaan proses pendidikan Indonesia masih jauh dari dikatakan untuk
memperjuangkan hak-hak siswa.
Ada beberapa kesalahan dalam pengelolaan
pendidikan pada masa ini, telah melahirkan hasilnya yang pahit yakni:
1.
Angkatan kerja yang tidak bisa berkompetisi
dalam lapangan kerja pasar global.
2.
Birokrasi yang lamban, korup dan tidak kreatif.
3.
Masyarakat luas yang mudah bertindak anarkis.
4.
Sumberdaya alam (terutama hutan) yang rusak
parah.
5.
Hutang Luar Negeri yang tak tertanggungkan.
6.
Merajalelanya tokoh-tokoh pemimpin yang rendah
moralnya.
Adapun
kurikulum-kurikulum yang dipakai pada masa reformasi yaitu sebagai berikut:
a.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya.
Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam
sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka,
yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid
dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa
meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling
berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun
meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan
di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa
ada nilainya. mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai nilai tambah
ekstrakulikuler.
Pada pelaksanaan kurikulum
ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek dalam proses pendidikan
dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu pengetahuan. Siswa justru
dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi. Kembali peran guru diposisikan
sebagai fasilitator dalam perolehan suatu informasi.
Kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan
dan metode yang bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber
belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Hal ini mutlak diperlukan
mengingat KBK juga memiliki visi untuk memperhatikan aspek afektif dan
psikomotorik siswa sebagai subjek pendidikan. Berikut karakteristik utama KBK,
yaitu:
1)
Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan
tuntasnya materi.
2)
Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan
disesuaikan dengan potensi siswa (normal, sedang, dan tinggi).
3)
Berpusat pada siswa.
4)
Orientasi pada proses dan hasil.
5)
Pendekatan dan metode yang digunakan beragam
dan bersifat kontekstual.
6)
Guru bukan satu-satunya sumber ilmu
pengetahuan.
7)
Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber
belajar.
8)
Belajar sepanjang hayat;
9)
Belajar mengetahui (learning how to know),
10)
Belajar melakukan (learning how to do),
11)
Belajar menjadi diri sendiri (learning how
to be),
12)
Belajar hidup dalam keberagaman (learning
how to live together).
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan
PemerintahRepublik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu padaStandar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun
2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan
oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Secara umum KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK
namun perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya,
yaitu mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat
menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal
ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan
penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
Jadi pada kurikulum ini sekolah sebagai satuan
pendidikan berhak untuk menyusun dan membuat silabus pendidikan sesuai dengan
kepentingan siswa dan kepentingan lingkungan. KTSP lebih mendorong pada
lokalitas pendidikan. Karena KTSP berdasar pada pelaksanaan KBK, maka siswa
juga diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka
berdasarkan sistem ataupun silabus yang telah ditetapkan oleh masing-masing
sekolah.
Dalam kurikulum ini, unsur pendidikan
dikembalikan kepada tempatnya semula yaitu unsur teoritis dan praksis. Namun,
dalam kurikulum ini unsur praksis lebih ditekankan dari pada unsur teoritis.
Setiap kebijakan yang dibuat oleh satuan terkecil pendidikan dalam menentukan
metode pembelajaran dan jenis mata ajar disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan
lingkungan sekitar.
E.
Pendidikan
Indonesia saat ini
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur,
pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia(Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti
program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia
terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar,
menengah, dan tinggi.
1. Jalur
pendidikan
a. Pendidikan formal
Pendidikan
formal merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini
mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
b. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta
pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak
terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan
belajar dan sebagainya.
c. Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan
bertanggung jawab.
2. Waktu Belajar
Sebagian besar sekolah di Indonesia memulai tahun
pelajarannya pada bulan Juli. Satu tahun pelajaran dibagi ke dalam dua
semester. Semester ganjil dimulai dari Juli sampai dengan Desember dan semester
genap dari Januari sampai dengan Juni.
|
Posisi semester pada libur
lebaran
|
Semester ganjil
|
Semester genap
|
||
|
Awal
|
Berakhir
|
Awal
|
Berakhir
|
|
|
Ganjil
|
Awal
Juli
|
Pertengahan
pertama Desember
|
Awal
Januari
|
Akhir
Juni
|
|
Genap
|
Akhir
Juli
|
Pertengahan
pertama Desember
|
Awal
Januari
|
Pertengahan
pertama Juli
|
Tingkat
a. Prasekolah
Dari kelahiran sampai usia 3 tahun, kanak-kanak Indonesia
pada umumnya tidak memiliki akses terhadap pendidikan formal. Dari usia 3
sampai 4 atau 5/6 tahun, mereka memasuki taman kanak-kanak. Pendidikan ini
tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tujuan pokoknya adalah untuk
mempersiapkan anak didik memasuki sekolah dasar. Dari 49.000 taman kanak-kanak
yang ada di Indonesia, 99,35% diselenggarakan oleh pihak swasta. Periode taman kanak-kanak biasanya dibagi ke dalam
"Kelas A" (atau Nol Kecil) dan "Kelas B" (atau Nol Besar),
masing-masing untuk periode satu tahun.
b. Sekolah dasar
Kanak-kanak berusia 7–12 tahun memasuki sekolah dasar (SD)
atau madrasah ibtidaiyah (MI). Tingkatan pendidikan ini adalah
wajib bagi seluruh warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi nasional.
Tidak seperti taman kanak-kanak yang sebagian besar di antaranya
diselenggarakan pihak swasta, justru sebagian besar sekolah dasar
diselenggarakan oleh sekolah-sekolah umum yang disediakan oleh negara (disebut
"sekolah dasar negeri" atau "madrasah ibtidaiyah negeri"),
terhitung 93% dari seluruh sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang ada di
Indonesia[5]. Sama
halnya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat dan Australia, para siswa
harus belajar selama enam tahun untuk menyelesaikan tahapan ini. Beberapa
sekolah memberikan program pembelajaran yang dipercepat, di mana para siswa
yang berkinerja bagus dapat menuntaskan sekolah dasar selama lima tahun saja.
c. Sekolah
menengah pertama
Sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah
(MTs) adalah bagian dari pendidikan dasar di Indonesia. Setelah tamat dari SD/MI, para siswa dapat
memilih untuk memasuki SMP atau MTs selama tiga tahun pada kisaran usia 13-15. Setelah tiga tahun dan tamat, para siswa dapat
meneruskan pendidikan mereka ke sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah
kejuruan (SMK), atau madrasah aliyah (MA).
d. Sekolah
menengah atas
Di Indonesia, pada tingkatan ini terdapat tiga jenis sekolah, yaitu sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), danmadrasah aliyah (MA). Siswa SMA dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi, sedangkan siswa SMK dipersiapkan untuk dapat langsung memasuki dunia
kerja tanpa melanjutkan ke tahapan pendidikan selanjutnya. Madrasah aliyah pada
dasarnya sama dengan sekolah menengah atas, tetapi porsi kurikulum keagamaannya
(dalam hal ini Islam) lebih besar dibandingkan dengan sekolah menengah atas. Ditempuh anak
usia 16-18 tahun Jumlah sekolah menengah atas di Indonesia sedikit lebih
kecil dari 9.000 buah.
e. Pendidikan
tinggi
Setelah tamat dari sekolah menengah atas atau madrasah
aliyah, para siswa dapat memasuki perguruan tinggi. Pendidikan tinggi di
Indonesia dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan swasta. Kedua-duanya
dipandu oleh
Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah tinggi, institut, akademi, dan politeknik.
|
Jenis
tingkatan
|
Gelar
|
|
D3
|
|
|
D4
|
Sarjana
|
|
S1
|
Sarjana
|
|
S2
|
|
|
S3
|
Ada beberapa tingkatan
gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Perlu disadari bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur
semua kegiatan pendidikan yang terjadi di lapangan. Undang-undang pendidikan
nasional hanya mampu memberikan arah, dan memberikan prinsip-prinsip dasar
untuk menuju arah tersebut, serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas
pelaksanan pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh petugas yang
berada di barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga
kependidikan lainnya.
1.
Masalah-masalah pendidikan yang ada
sekarang
Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang
dihadapkan pada empat masalah besar: masalah mutu, masalah pemerataan, masalah
motivasi, dan masalah keterbatasan sumber daya dan sumber dana pendidikan.
a.
Secara umum pendidikan kita sekarang
ini tampaknya lebih menekankan pada akumulasi pengetahuan yang bersifat verbal
dari pada penguasaan keterampilan, internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta
pembentukan kepribadian. Di samping itu kuantitas tampaknya lebih diutamakan
dari pada kualitas. Persentase atau banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada
apa yang dikuasai atau bisa dilakukan oleh lulusan tersebut.
b. Pola
motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptif daripada
adaptif. Pola motivasi maladaptif lebih berorientasi pada penampilan
(performance) daripada pencapaian suatu prestasi (achievement) (Dweck,
1986), suatu bentuk motivasi yang lebih mengutamakan kulit luar daripada isi.
Ijazah atau gelar lebih dipentingkan daripada substansi dalam bentuk sesuatu
yang benar-benar dikuasai dan mampu dikerjakan.
c. Kualitas
proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh tanah air. Masih ada
kesenjangan yang cukup besar dalam proses dan hasil pendidikan di kota dan di
luar kota, di Jawa dan di luar Jawa. Pendidikan kita sekarang ini masih belum
berhasil meningkatkan kualitas hasil belajar sebagian besar peserta didik yang
pada umumnya berkemampuan sedang atau kurang. Pendidikan kita mungkin baru
berhasil meningkatkan kemampuan peserta didik yang merupakan bibit unggul.
d. Pendidikan
kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala
yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumber dana dan sumber daya, di samping
kendala administrasi dan pengelolaan. Administrasi serta sistem pengelolaan
pendidikan kita pada hakikatnya masih bersifat sentralistis yang sarat dengan
beban birokrasi. Oleh karena itu persoalan-persoalan pendidikan masih sulit
untuk ditangani secara cepat, efektif dan efisien.
2.
Usaha-usaha ke arah pemecahan
masalah
Sesuai
dengan masalah-masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tugas utama dalam
pelaksahaan sistem pendidikan nasional kita adalah bagaimana meningkatkan
kualitas proses pendidikan sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja berkualitas
yang kompetitif untuk bersaing setidak-tidaknya dengan tenaga kerja lain di
kawasan Asia Tenggara. Perjuangan dalam meningkatkan mutu pendidikan menuntut
adanya kerja keras dari semua tenaga kependidikan serta kerjasama antara sesama
satuan pendidikan.
Mangieri
(1985) menyebutkan 8 faktor yang paling sering disebut-sebut
sebagai faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan. Kedelapan faktor tersebut
adalah: kurikulum yang ketat, guru yang kompeten, ciri-ciri keefektifan,
penilaian, keterlibatan orang tua dan dukungan masyarakat, pendanaan yang
memadai, disiplin yang kuat, dan keterikatan pada nilai-nilai
tradisional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan,
bahwa pada masa orde baru pendidikan hanya berlangsung dari segi kuantitas
tanpa diimbangi dengan perkembangan kualitas. Yang terpenting pada masa ini
adalah menciptakan lulusan terdidik sebanyak-banyaknya tanpa menghasilkan
kualitas pengajaran dan hasil didikan. Adapun kurikulum yang digunakan pada
masa ini yaitu kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984 dan kurikulum 1994.
Namun pendidikan pada masa berikutnya pada masa orde baru belum dikatakan
berhasil sepenuhnya, maka pada masa berikutnya masa reformasi diperlukan adanya
pembenahan-pembenahan, baik dalam bidang kurikulum maupun dari segi tenaga
pengajarnya. Kurikulum yang dipakai pada era reformasi ini yaitu Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dan saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan kurikulum 2013 (K13) bagi sebagian
lembaga yang dianggap sudah mampu dan sebagiannya lagi masih menggunakan
kurikulum KTSP.
B. Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami
harapkan untuk menyempurnakan makalah ini selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
(http://www.rumahbangsa.net/2014/07/sistem-pendidikan-di-indonesia-saat-ini.html,
diakses 24 Pebruari 2016, pukul:14.35 WIB)
Kurikulum di Indonesia”, (meilanikasim.wordpress.com,
diakses 29 Desembar 2014, pukul. 20.45 WITA).
Rianti
Nugroho, Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi,dan Strategi, Jogjakarta:
Pustaka Pelajar, 2008, hlm.15-16.
Yamin, Moh. Menggugat
Pendidikan Indonesia. Jogjakarta: Ar Ruz. 2009.
***SEMOGA BERMANFAAT***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar