BAB I
PERAN MADRASAH DINIYAH DALAM MENGEMBANGKAN
ASPEK RELIGIUS SISWA MADRASAH DINIYAH AT THOYYIBAH DI DESA SUMBERAGUNG
KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO
A. Konteks
Penelitiann
Pendidikan merupakan proses budaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia dan berlangsung sepanjang hayat atau
pendidikan seumur hidup, dilaksanakan di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat. pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga,
masyarakat dan pemerintah. Untuk mencapai tujuan pendidikan dalam proses
tujuannya perlu dikelola dalam suatu sistem terpadu dan serasi, baik antar
sektor pendidikan dan sektor pembangunan lainnya. Islam memberikan landasan
kuat bagi pelaksanaan pendidikan dengan argumentasi. Pertama, islam
menekankan bahwa pendidikan merupakan kewajiban agama dimana proses
pembelajaran dan transmisi ilmu sangat bermakna bagi kehdupan manusia. Kedua,
seluruh rangkaian pelaksanaan pendidikan adalah ibadah kepada Allah. Ketiga,
islam memberikan derajat tinggi bagi kaum terdidik, baik sarjana maupun
ilmuwan. Keempat, Islam memberikan landasan bahwa pendidikan merupakan
aktivitas sepanjang hayat[1] atau bahkan sebagaimana
hadis Nabi tentang menuntut ilmu dari buaian ibu sampai liang lahat. Kelima,
konstruksi pendidikan menurut islam bersifat dialogis, inovatif, dan terbuka
baik dari timur maupun barat.[2]
Di Indonesia dikenal dua macam pendidikan yaitu
pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 9 ayat (1) disebutkan,
“Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha, dan Khonghucu. Pasal ini merupakan pasal umum untuk menjelaskan
ruang lingkup pendidikan keagamaan. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama
disebutkan tentang siapa yang menjadi pengelola pendidikan keagamaan baik yang
formal, non-formal dan informal tersebut, yaitu Menteri Agama.
Pasal 17 ayat (2) juga memang disebutkan untuk
jenjang pendidikan dasar, yaitu MI, MTs, dan Pasal 18 ayat (3) jenjang
pendidikan menengah bagi pendidikan Islam adalah MA dan MAK. Hanya saja, khusus
untuk pendidikan keagamaan baik dalam Undang-ndang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 30 ayat (4) ataupun PP No. 55 pasal 14 ayat (1) berbentuk pendidikan
diniyah, dan pesantren. Ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa kedua model
pendidikan tersebut dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan
informal.
Pendidikan Madrasah Diniyah merupakan sistem
pendidikan untuk melatih anak didiknya dengan sedemikian rupa
sehingga dalam sikap hidup, tindakan, dan pendekatan nya terhadap segala jenis
pengetahuan banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai spiritual dan sangat sadar akan
nilai etik Islam. Mentalnya di latih sehingga keinginan mendapatkan pengetahuan
bukan semata-mata untuk memuaskan rasa ingin tahu intelektualnya saja atau
hanya untuk memperoleh keuntungan material semata. Melainkan untuk mengembangkan
dirinya menjadi makhluk nasional yang berbudi luhur serta melahirkan
esejahteraan spiritual, mental, fisik bagi keluarga, bangsa dan seluruh umat
manusia.[3]
Tema menarik lain dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 55 tahun 2007 ini adalah kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan
sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (2) yaitu “Pemerintah melindungi
kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan
tujuan pendidikan nasional” Sejak dahulu kekhasan pendidikan diniyah dan
pesantren adalah hanya mengajarkan
materi agama Islam saja, dan tidak materi lain. Sementara itu untuk pendidikan
diniyah non-formal disebutkan dalam
pasal 21 ayat (1) yaitu, Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan al-Quran, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Adapun untuk proses
penyelenggaraannya tertuang dalam pasal yang sama ayat (5) Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.[4]
pasal 21 ayat (1) yaitu, Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan al-Quran, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Adapun untuk proses
penyelenggaraannya tertuang dalam pasal yang sama ayat (5) Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.[4]
Sejalan dengan semangat Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah tersebut pemerintah kemudian membuat Undang-undang
pendidikan yang diantara isinya mengatur tentang pendidikan Agama. Seiring
dengan perkembangan masyarakat, nampaknya perhatian pemerintah terhadap
pendidikan agama di sekolah mengalami perubahan-perubahan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, negara memberikan hak yang penuh
kepada peserta didik di sekolah untuk mendapatkan pendidikan agama, baik itu
sekolah negeri maupun swasta. Demikian halnya isi dalam Undang-undang Dasar
1945 dan Undang-undang tentang sistem pendidikan Nasional yang menyatakan
perlunya keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa menunjukkan bahwa pendidikan agama memiliki makna penting, dan perlu
diperhatikan oleh berbagai kalangan.[5] Selain itu dalam pasal 30
ayat (1), (2), (3) dan (4) yang berbunyi : (1) Pendidikan keagamaan
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama,
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan
nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan
informal (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren,
pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.[6]
Dalam hal ini, pendidikan agama merupakan
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Di samping sekolah/madrasah formal
yang didirikan oleh pemerintah seperti MIN, MTsN maupun MAN, masyarakat juga
dapat menyelenggarakan pendidikan agama baik formal, non formal maupun
informal, seperti madrasah diniyah. Pendidikan agama dan moral yang diterapkan
sedini mungkin akan membentuk karakter anak menjadi anak yang sholeh, bertaqwa
dan berakhlak mulia.
Perubahan lingkungan yang pesat, mau tidak mau
membawa pengaruh yang kuat dalam Aspek Religius Anak. Diharapkan dengan adanya
pembekalan agama sejak dini akan menjadi semacam filter bagi anak sehingga anak
dapat tumbuh dengan dasar agama yang kuat. Dapat memilih hal yang
benar dan salah sesuai tuntutan agama. Betapa pentingnya menerapkan pendidikan Islam dalam diri anak. Namun terlihat bahwa masa depan kehidupan umat manusia tetap mengandalkan lembaga-lembaga pendidikan formal dan nonformal sebagai pusat-pusat pengembangan dan pengendalian kecenderungan manusia modern menuju ke arah optimisme. Apalagi jika kecenderungan itu dilandasi dengan nilai-nilai moral dan agama. Karena itu, pendidikan memberikan potensial bagi pengembangan peradaban umat manusia, jauh di masa depan dilihat dari berbagai alasan sosiologis, psikologis, kultural dan teknologis.
benar dan salah sesuai tuntutan agama. Betapa pentingnya menerapkan pendidikan Islam dalam diri anak. Namun terlihat bahwa masa depan kehidupan umat manusia tetap mengandalkan lembaga-lembaga pendidikan formal dan nonformal sebagai pusat-pusat pengembangan dan pengendalian kecenderungan manusia modern menuju ke arah optimisme. Apalagi jika kecenderungan itu dilandasi dengan nilai-nilai moral dan agama. Karena itu, pendidikan memberikan potensial bagi pengembangan peradaban umat manusia, jauh di masa depan dilihat dari berbagai alasan sosiologis, psikologis, kultural dan teknologis.
Berdasarkan uraian di atas, penulis menemukan
beberapa masalah yang terjadi di lingkungan sekitar, rendahnya nilai moral
(Sopan Santun) anak yang masih dalam usia belajar dan minimnya aspek keagamaan
dalam bermasyarakat. Dengan beberapa hal tersebut, penulis beranggapan bahwa
salah satu penyebab masalah adalah rendahnya Aspek Religius pada diri anak
tersebut. Sedangkan Madrasah Diniyah memiliki aspek-aspek yang merupakan bagian
dari aspek Religius dalam Islam. oleh karena itu, keberadaan Madrasah Diniyah
merupakan salah satu sarana dalam meningkatkan kualitas Religius pada diri
anak. sehingga peneliti tertarik untuk mengetahui lebih mendalam tentang Peran
Madrasah dalam mengembangkan Aspek Religius Anak.
Hal Inilah yang mendorong peneliti untuk
mengadakan penelitian tentang Pengembangan Aspek religius Anak di Madrasah
Diniyah At Thoyyibah yang berada di Desa Sum
beragung Kecamatan Dander Kabupaten
Bojonegoro sebagai tempat pnelitian karena beberapa pertimbangan, seperti halnya
madrasah ini telah telah tercatat dalam daftar lembaga di kemenag, madrasah ini
sudah lama berdiri dan beberapa hal pendukung lainnya.
B. Definisi Istilah
Untuk memperoleh kesatuan pengertian dan menghindari
kesalahpahaman dalam memahami judul Proposal Sskripsi ini, maka penulis
menganggap perlu adanya beberapa batasan dan penegasan istilah sebagai berikut:
1. Peran Madrasah Diniyah
Kata
madrasah secara etimologi merupakan isim makan yang
berarti tempat belajar, dari akar kata darasa yang berarti belajar. Diniyah
berasal dari kata din yang berarti agama. Madrasah artinya sekolah atau perguruan (yang berdasarkan agama Islam).[7]
berarti tempat belajar, dari akar kata darasa yang berarti belajar. Diniyah
berasal dari kata din yang berarti agama. Madrasah artinya sekolah atau perguruan (yang berdasarkan agama Islam).[7]
Secara terminologi
madrasah adalah nama atas sebutan bagi
sekolah - sekolah agama Islam, tempat proses belajar mengajar ajaran
agama Islam secara formal yang mempunyai kelas (dengan sarana antara
lain meja, bangku, dan papan tulis) dan memiliki kurikulum, dalam bentuk
klasikal.[8]
sekolah - sekolah agama Islam, tempat proses belajar mengajar ajaran
agama Islam secara formal yang mempunyai kelas (dengan sarana antara
lain meja, bangku, dan papan tulis) dan memiliki kurikulum, dalam bentuk
klasikal.[8]
Madrasah Diniyah adalah
madrasah-madrasah yang seluruh mata pelajaranya bermaterikan ilmu-ilmu
agama, yaitu fiqih, tafsir, tauhid dan
ilmu-ilmu agama lainya.[9]
Jadi dapat kita simpulkan bahwa Madrasah Diniyah merupakan suatu
sekolah yang berdasarkan agama Islam dan materi-materi pelajaran yang diajarkan berhubungan dengan
agama Islam.
Istilah madrasah di sini adalah madrasah dalam
pengertian sebagai lembaga pendidikan nonformal atau jalur pendidikan luar
sekolah yang terdiri dari tiga jenjang: Awaliyah, Wustha, dan ‘Ulya. Madrasah
Diniyah merupakan lembaga pendidikan agama yang memberikan pendidikan dan
pengajaran secara klasikal dalam pengetahuan agama Islam kepada pelajar secara
bersama-sama sedikitnya berjumlah sepuluh atau lebih, diantara anak-anak usia 7
sampai 20 tahun.[10]
2. Aspek Religius
Aspek Religius adalah tanda, sudut pandang, pemunculan atau penginterpretasian
gagasan, masalah, situasi, dan sebagainya sebagai pertimbangan yang dilihat
dari sudut pandang tertentu.[11]
Mangunwijaya
(Subandi, 1988), membedakan antara istilah religi dengan istilah religiusitas.
Religi menunjuk pada aspek formal, yang berkaitan dengan aturan-aturan dan
kewajiban; sedangkan religiusitas menunjuk pada aspek religi yang telah
dihayati oleh individu di dalam hati.
Dister
(Subandi, 1988), mengartikan religiusitas sebagai keberagamaan yang
berarti adanya unsur internalisasi agama itu di dalam diri seseorang.
Dari
penelitian Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1987) juga
menunjukkan bahwa ada lima dimensi religiusitas di dalam ajaran Islam yang menyatu dalam diri seseorang meliputi Aspek Iman, Islam, Ihsan, Ilmu dan Amal. Internalisasi
di sini berkaitan dengan kepercayaan terhadap ajaran-ajaran agama baik di dalam
hati maupun dalam ucapan. Kepercayaan ini kemudian diaktualisasikan dalam
perbuatan atau tingkah laku sehari-hari. Dalam hal ini,
dikarenakan istilah religiusitas memiliki arti yang luas, guna untuk
mempermudah alur penelitian dan memaksimalkan hasil penelitian nantinya, serta
mempermudah peneliti. peneliti memfokuskan penelitian pada beberapa hal pokok
yang dianggap sangat penting untuk segera dipecahkan, yaitu:
a. Keaktifan Sholat Ashar
berjamaah (Hablum Minallah)
b.
Perilaku Sopan dan Santun, jujur dan disiplin pada diri anak (Hablum
Minannas)
C. Alasan Pemilihan Judul
Alasan peneliti tertarik mengangkat judul Peran Madrasah Diniyah dalam
Mengembangkan Aspek Religus Siswa Madrasah Diniyah At Thoyyibah adalah
dikarenakan beberapa faktor, yaitu sebagai berikut:
1. Merosotnya ahlak anak usia belajar di era globalisasi yang berada
dilingkungan sekitar.
2. Rendahnya pengawasan orang tua terhadap perkembangan aspek religus pada
anaknya, khususnya dalam beribadah sholat lima waktu.
3. Lunturnya tata krama antara yang muda kepada yang lebih tua.
4. Menganggap Madrasah Diniyah sebagai lembaga yang memfokuskan pengajaran ilmu Agama dan Sosial.
5. Menganggap bahwa Madrasah Diniyah At Thoyyibah memiliki peran yang besar
dalam menghadapi problematika yang kompleks pada setiap siswanya.
D. Fokus Penelitian
Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah:
1. Bagaimana perkembangan aspek religius siswa Madrasah Diniyah At Thoyyibah
di Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro?
2. Bagaimana Peran Madrasah Diniyah dalam Mengembangkan Aspek Religius Siswa
Madrasah Diniyah At Thoyyibah Di Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan:
1. Perkembangan aspek religius anak di Desa Sumberagung Kecamatan Dander
Kabupate Bojonegoro
2. Peran Madrasah Diniyah dalam Mengembangkan Aspek Religius Siswa Madrasah
Diniyah At Thoyyibah Di Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
Adapun Manfaat Penelitian ini adalah sebagai
berikut:
2.
Penelitian ini juga sebagai salah satu sarana
untuk mengembangkan model dan sistem pendidikan Madrasah Diniyah di pedesaan
dalam mencapai tujuan.
3.
Penelitian
ini diharapkan
dapat menambah pengalaman dan pengetahuan penulis tentang peran madrasah diniyah dalam
mengembangkan aspek-aspek religius pada diri anak.
4.
Diharapkan
memiliki nilai akademis dan mampu memberikan sumbangan pemikiran tentang peran Madrasah sebagai lembaga Non Formal
dalam dunia pendidikan, khususnya di
lingkungan Fakultas Tarbiyah IAI Sunan Giri Bojonegoro.
5.
Penelitian ini diharapkan mampu menjadi bahan
evaluasi dan pertimbangan di Madrasah Diniyah At Thoyyibah pada masa yang akan
datang.
F.
Penelitian Pendahuluan
Peneliti bertindak sebagai instrumen aktif
dalam mengumpulkan data-data yang ada di dalam literatur untuk menunjang
keabsahan hasil penelitian dan berfungsi sebagai instrument pendukung. Penelitian
ini berlokasi di Madrasah Diniyah At Thoyyibah Desa Sumberagung Kecamatan
Dander Kabupaten Bojonegoro Dalam penelitian ini, yang menjadi subyek
penelitian yaitu santri kelas I-6 tingkat Ula dan 1-3 tingkat Wustha dengan
jumlah sebanyak 85 usia rata-rata 8-15 tahun atau tingkat SD/MI sampai MTs/SMP
dan beberapa sudah tingkat Madrasah Aliyah/MA. Sebelum melangkah lebih lanjut,
peneliti melakukan penelitihan pendahuluan atau langakah awal untuk menentukan
fokus penelitian dengan cara mengumpulkan data dari anggapan peneliti pribadi
dan fenomena sosial yang aktual. Fenomena sosial yang terjadi sangatlah
kompleks, namun dalam penelitian ini peneliti memilih problematika yang dirasa
harus segera dipecahkan, setelah melakukan pengamatan dilingkungan obyek
penelitian, peneliti mengamati aktifitas yang terjadi dilingkungan penelitian
meliputi kegiatan, tingkah laku dan kedisiplinan siswa.
Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut,
peneliti menemukan beberapa masalah yang dianggap memiliki pengaruh negativ
untuk siswa. Pengaruh negatif tersebut merupakan akibat dari arus globalisasi
dan modernisasi yang semakin tidak dapat dikendalikan. Pengaruh negatif yang
ditemui peneliti adalah merosotnya tata krama dan ahlak siswa serta menurunnya
kedisiplinan dalam mengikuti ibadah sholat ashar. Selain itu peneliti juga melakukan
wawancara singkat dengan beberapa wali murid, dan masyarakat sekitar tentang
perilaku anak-anaknya dan mayoritas mereka menjawab sama. Dengan demikian
penelitian awal ini menjadikan peneliti lebih mantab untuk melaksanakan
penelitian dengan obyek yang telah ditentukan.
G. Metode Pembahasan
Berdasarkan beberapa masalah yang ditemukan,
peneliti tergerak untuk melakukan penelitian guna mengetahui secara mendalam
sejauh mana perkembangan pemahaman siswa terhadap ilmu agama dalam bidang ahlak
khususnya dan peran Madrasah Diniyah At Thoyyibah dalam mengembangkan aspek
religius siswa dalam ketaatannya beribadah kepad Allah SWT.
H.
Data dan Sumber Data
1.
Data
data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah:
a.
Data tentang gambaran umum mengenai objek penelitian
b.
Data lain yang mendeskripsikan keadaan lapangan atau
lingkungan penelitian
c.
Keadaan Aspek Religius Anak di
Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro
2. Sumber Data
Sumber data ini dibagi
menjadi dua yaitu sumber data primer dan
sumber data sekunder
a. Sumber data primer dalam penelitian ini merupakan data
yang diperoleh dari informan yaitu orang yang berpengaruh dalam proses
perolehan data atau bisa disebut key member yang memegang kunci sumber data penelitian ini, karena
informan benar-benar tahu dan terlibat dalam kegiatan yang ada di Madrasah Diniyah At Thoyyibah. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini
antara lain : Ketua yayassan, Dewan Asatidz/h di Madrasah Diniyah At
Thoyyibah serta Santri yang diteliti.
b. Sumber data Sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari wali
murid dan masyarakat sekitar.
I.
Pengumpulan Data
Data ini diperoleh melalui
beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:
a. Metode Observasi
Observasi adalah metode ilmiah
yang biasa diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan yang sistematis terhadap
fenomena-fenomena yang diselidiki. Teknik ini digunakan untuk mempertajam data
yang berkaitan dengan proses belajar mengajar di madrasah diniyah di Desa
Sumberagung Kecamtan Dnader Kabupaten Bojonegoro. instrumen yang digunakan
adalah lembar Observasi.
b.
Metode Wawancara
Wawancara adalah metode pengumpulan data dengan jalan tanya jawab yang dilakukan dengan sistematik dan berlandaskan tujuan penelitian.
Metode ini penulis laksanakan dengan mengajukan
beberapa pertanyaan yang penulis susun dan persiapkan data secara tertulis.
Dengan teknik ini memperoleh data yang bersumber dari
para pengurus, para pengajar, siswa, tokoh agama dan masyarakat di
sekitar Madrasah Diniyah.
Teknik ini digunakan untuk memperoleh data secara
langsung mengenai peran Madrasah Diniyah At Thoyyibah dalam pengembangan pendidikan Islam di Kranji. Yaitu dengan melakukan wawancara mendalam terhadap sejumlah informan yang representative, dengan instrumen lembar
Wawancara yang telah ditulis oleh penggali data.
c. Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi yaitu mencari
data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip buku, surat
kabar, majalah, agenda dan sebagainya. Metode dokumentasi ini penulis lakukan
dengan cara memahami isi dan arsip dokumen madrasah diniyah At Thoyyibah yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas.
J. Analisis Data
Adapun data kualitatif, dilakukan pada saat pengumpulan
data berlangsung setelah selesai pengumpulan data berlangsung dan setelah
pengumpulan data dalam periode tertentu prosedur sebagai berikut:
a.
Reduksi Data
Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan.[12]
b.
Penyajian Data
Penyajian Data yaitu data yang telah direduksi kemudian dilakukan penyajian data dalam bentuk tabel, grafik, phie chard, pictogram dan
sejenisnya. Melalui penyajian data tersebut, maka data
terorganisasikan, tersusun dalam
pola hubungan sehingga akan mudah dipahami.[13]
c.
Verifikasi Data
Merupakan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Dengan demikian, kesimpulan dalam penelitian kualitatif mungkin dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi mungkin juga tidak, karena seperti
yang telah dikemukakan bahwa masalah dan rumusan masalah dalam
penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian di lapangan.[14]
penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian di lapangan.[14]
Penelitian ini bersifat kualitatif, maka data hasil
penelitian dianalisis dalam bentuk deskriptif kualitatif.
K. Sistematika
Pembahasan
Agar penelitian ini mudah dipahami maka penulis
sajikan secara singkat mengenai sistematika pembahasannya sebagai berikut :
1. Bagian
Awal
Bagian
ini berisi halaman sampul, halaman judul, halaman persetujuan pembimbing, halaman
pengesahan, halaman deklarasi, halaman abstraksi, halaman motto, halaman
persembahan, halaman kata
pengantar dan daftar isi.
pengantar dan daftar isi.
2. Bagian Isi
Bab
Kesatu:
merupakan pendahuluan, berisikan tentang: latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat penelitian, Originalitas penelitian, dan
sistematika pembahasan.
Bab
kedua: berisi tentang Peran Madrasah Diniyah dalam
mengembangkan aspek religius anak.
Bab
ketiga: berisi
tentang Metode Penelitian, pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian subyek
penelitian, kehadiran peneliti, metode pengumpulan data, analisis data.
Bab
keempat:
Pembahasan (paparan data dan temuan penelitian)
Bab
kelima: Penutup
yang berisi: kesimpulan, saran-saran dan kata-kata penutup dari penulis.
3. Bagian
Akhir
Bagian
ini berisi daftar pustaka, dan lampiran-lampiran.
L. Keabsahan
Temuan
Guna mengetahui
keabsahan temuan, peneliti akan melakukan analisis dari berbagai sumber, sehingga
penliti menemui keyakinan bahwa data yang diperoleh merupakan data valid, guna
menemukan titik terang dalam melakukan penelitian.
[1] Pendidikan seumur hidup sesuai dengan Kata Hikmah yang berarti
“Meuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim”
[2] Minarti Sri, Ilmu Pendidikan Islam,Amzah, jakarta, 2013. Hal.
2.
[4] www.MSI-UII.Net, diakses pada tanggal 11 Maret 2016.
[5] Muzayyim Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, PT. Bumi
Aksara, Jakarta, 2003, hal. 225.
[6] Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Fokus Media, Bandung 2003, Cet. 2, hal. 19.
[7] Sulistyowati, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, CV. Buana Raya,
Jakarta 2005, hal. 285.
[8] Dewan
Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam 3, Ikhtiar Baru Van
Hoeve, Jakarta, 2002, hal. 105.
Hoeve, Jakarta, 2002, hal. 105.
[9] Haedar
Amin, El-saha Isham, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah Diniyah
(Jakarta: Diva pustaka, 2004), 39.
[10] Direktorat Pendidikan Agama dan Pondok Pesantren, Dirjen Kelembagaan
Agama Islam, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah,
(Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), hlm. 3
[11] https://www.kamusbesar.com/aspek
[12] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
dan R & D, (Bandung: CV. Alfabeta, 2008), Cet. 6, hlm. 338.
[13] Ibid, hlm. 341.
[14] Ibid, hlm. 345.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar